Search

PerCa Bali Bedah Topik Kematian Pasangan WNA, Catatan Penting Dokumen dan Aspek Legalitasnya - Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM- Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019, Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali mengadakan lingkar diskusi yang bertempat di Swissbel Hotel Rainforest, Kuta.

Acara diselenggarakan mulai pada pukul 09:00 – 14:00 WITA dengan peserta mencapai kurang lebih 100 orang.

Para peserta yang hadir tidak hanya anggota PerCa Bali, namun juga undangan perwakilan dari instansi-instansi terkait topik yang dibahas, yaitu dari Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan Denpasar dan Kantor Imigrasi Denpasar. Dihadiri pula undangan dari pihak sponsor Generalli Insurance, Minna Paddi dan AMS Premium Gourmet Seafood yang atas dukungannya event ini dapat berjalan dengan baik.

Duduk sebagai moderator adalah Ketua PerCa Indonesia Ibu Juliani Luthan dengan Bapak Rusmin Widjaja Direktur Rumah Duka RSAD & Darma Yadnya Kota Denpasar serta Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. sebagai narasumber.

Lingkar diskusi ini diadakan mengingat topik yang dibahas sangat penting dan dikarenakan masih kurangnya informasi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kematian bagi pasangan WNA.

Pemaparan dimulai oleh Bapak Rusmin yang menjelaskan secara detail tahap-tahap mulai dari pengurusan dokumen dari rumah sakit, proses pemakaman jenasah, hingga penerbitan akta kematian di catatan sipil dan pembatalan dokumen keimigrasian.

Dilanjutkan oleh Notaris Elizabeth dengan penjelasan beliau mengenai segala sesuatu yang menyangkut wasiat dan alih waris. Kekhawatiran mengenai aset yang ditinggalkan jika pasangan meninggal dunia dan hak anak-anak mereka terhadap aset-aset tersebut menjadi salah satu masalah pelik bagi para anggota PerCa Bali.

Tingginya antusiasme para peserta dalam lingkar diskusi ini terlihat dalam sesi tanya jawab.

Satu per satu pertanyaan dijawab oleh narasumber dengan tambahan dari pihak Catatan Sipil serta Imigrasi sehingga jelas keterkaitan masing-masing instansi dalam setiap kasus.

Sejak terbentuk tahun 2008, peran PerCa Indonesia sebagai wadah yang menaungi kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Perkawinan Campuran, juga memberikan pelayanan advokasi, sosialisasi dan konsultasi kepada setiap anggotanya. Lingkar Diskusi “Kematian

Pasangan WNA, Catatan Penting Terkait Dokumen dan Aspek Legalitasnya” diadakan pertama kali di Jakarta. Bali menjadi provinsi kedua disusul dengan Semarang, Yogyakarta, Batam dan Surabaya.

Besar harapan PerCa Indonesia, khusunya PerCa Bali, dengan terselenggaranya lingkar diskusi ini para pelaku kawin campur mendapatkan informasi dan ilmu yang bermanfaat serta saling mendukung satu sama lain sebagai bagian dari keluarga besar PerCa Indonesia di Bali.(*)

Let's block ads! (Why?)



"topik" - Google Berita
October 26, 2019 at 06:10PM
https://ift.tt/2qHVnS9

PerCa Bali Bedah Topik Kematian Pasangan WNA, Catatan Penting Dokumen dan Aspek Legalitasnya - Tribun Bali
"topik" - Google Berita
https://ift.tt/2kT8cXu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PerCa Bali Bedah Topik Kematian Pasangan WNA, Catatan Penting Dokumen dan Aspek Legalitasnya - Tribun Bali"

Post a Comment

Powered by Blogger.