KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi (Kemenpan-RB) resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 sendiri akan dimulai serentak pada 11 November 2019 mendatang.
Adapun dalam sistem seleksi ini diadakan jalur Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tidak ada topik radikalisme dalam tes SKD CPNS 2019.
Hal tersebut dikarenakan topik tes harus mengikuti perkembangan zaman.
"Kita tidak bisa kembali ke masa lalu, tahun ini ada isu-isu lain yang berkembang. SKD harus mengikuti perkembangan zaman karena fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Ridwan menambahkan soal-soal tes CPNS 2019 nantinya akan dibuat oleh konsorsium 18 PTN di seluruh Indonesia.
"Isu radikalisme adalah salah satu hal baru yang menjadi pertimbangan," kata dia.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, pihaknya mengeluarkan grafis terkait bocoran atau kisi-kisi soal SKD dalam seleksi CPNS 2019.
Baca juga: Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Rinciannya...
Berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini dilakukan untuk menilai seberapa penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini dilakukan guna menilai aspek kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
a. Untuk kemampuan verbal sendiri meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan
b. Untuk kemampuan numerik meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. Untuk kemampuan figural meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Kemenkumham
3. Tes Karakter Pribadi (TKP)
Adapun TKP ini diujikan untuk menilai aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi dan komunikasi, dan profesionalisme.
Aspek-aspek tersebut tentunya memiliki tujuan untuk peserta CPNS 2019.
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya).
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Dari penjabaran tersebut, Ridwan mengatakan informasi mengenai CPNS 2019 ini telah divisualisasikan berdasarkan PermenPAN-RB 23/2019.
"Kami sekadar memvisualisasi PAN-RB 23/2019 dalam 15 lebih flyer atau infografis. Hal yang sama dengan tahun lalu yaitu PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018," ujar Ridwan.
Sementara itu, terkait dengan ambang batas passing grade dari tiap tes nantinya akan diumumkan oleh KemenPAN-RB.
"PermenPAN-RB tentang passing grade sedang dibahas," katanya lagi.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Kemenkumham
"topik" - Google Berita
November 07, 2019 at 07:33PM
https://ift.tt/2PSxMsF
BKN Sebut Topik Radikalisme Tidak Masuk dalam SKD CPNS 2019 - Kompas.com - KOMPAS.com
"topik" - Google Berita
https://ift.tt/2kT8cXu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BKN Sebut Topik Radikalisme Tidak Masuk dalam SKD CPNS 2019 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment